A. Prosedur pengurusan izin usaha (LEGALITAS)
Sebelum memulai usaha sebaiknya wirausaha mengenal mengerti dan memahami aspek-aspek legalitas serta prosedur perizinan usaha.
Sebelum izin usaha tersebut diurus sebaiknya wirausaha membuat akta pendirian perusahaan.
1. Membuat akta pendirian perusahaan.
Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris.
v Tujuan akta pendirian usaha dibuat.
a. Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
b. Memberikan kejelasan setatus kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali kepatner anda arau keorang lain serta proses penilaian pembelian saham.
2. Membuat surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin ganguan (HO)
Salah satu langkah perlindungan agar usaha anda aman dan lancar, adalah dengan mendaftarkan kepemerintahan setempat dan kementrian hukum dan HAM. Untuk tujuan itulah para wirausaha perlu membuat izin tempat usaha(SITU) dan surat izin gangguan(HO)
a. Pengertian surat izin tempat usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dilokasi tertentu.sedangkan surat izin gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan.
Surat izin gangguan (HO/ hinder ordonantie) dikeluarkan oleh pemerintah tingkat ll (kota madya/kabupaten) dan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima tahun sekali.
Biaya yang dikenakan untuk pengurusan surat izin tempat usaha (SITU) dan izin ganguan (HO) berbeda-beda disetiap wilayah dan biasanya dihitung berdasarkan luas tempat usahanya.
b. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
Surat izin usaha perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usha dibidang perdagangan dan jasa, SIUP ini dikeluarkan oleh instansi pemerintah melalui dinas perindustrian dan perdagangan sesuia tempat atau domisili perusahaan.
Masa berlaku SIUP untuk perusahaan kecil dan menengah masa berlakunya tidak terbatas sementara perusahaan besar masa berlakunya lima tahun.
A. Pengelompokan SIUP:
Ada tiga pengelompokan SIUP:
1. Siup kecil: perusahaan yang menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih Rp.200.000.000
2. Siup menengah: perusahaan yang menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih Rp.200.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000
3. Siup besar: perusahaan menyetor modal dan memiliki kekayaan bersih Rp.500.000.000 keatas.
B. proseddur permohonan SIUP.
1. untuk permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil perusahaan dapat mengambil formulir dikantor dinas perindustrian dan perdagangan kota atu kabupaten. Sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratan SIUP perusahaan kecil dan menengah dikeluarkan dan ditanda tangani oleh kepala dinas perindustrian dan perdagangan daerah tingkat ll kota/kabupaten atas nama mentri.
2. permohonan SIUP perusahaan besar diajukan melalui kepala dinas perindustrian dan perdagangan daerah tingkat l provinsi atas nama mentri.
c. Persyaratan yang dipr=erlukan untuk pengurusan SIUP.
1. Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris.
2. Fotocopy SK pengesahan dari mentri Ham.
3. Fotocopy nomor pokok wajib pajak.
4. Fotocopy KTP pemilik/direktur utama atau penanggung jawab.
5. Fotocopy surat izin tempat usaha.
6. Fotocopy kartu keluarga
7. Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan.
8. Fotocopy kontak atau sewa tempat
9. Pas foto 3x4cm sebanyak 2 lembar.
D. keuntungan yang diperoleh memiliki SIUP.
a. mendapat jaminan perlindungan hukum.
b. memudahkan pengajuan kredit
c. merupakan bukti bahwa anda benar-benar memiliki dan menjalankan usaha.
d. mendapat prioritas pembinaan dari pemerintah
3. NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pengusaha wajib mendaftarkan diri kekantor pelayanan pajak untuk memiliki NPWP apabila wajib pajak tidak mendaftarkan diri kekantor pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 UU No 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
a. Fungsi NPWP:
- Mengetahui identitas wajib pajak.
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak.
b. Pencantuman NPWP
NPWP harus dicantumkan dalam setiap pengisian dokumen perpajakan seperti:
- Formulir pajak
- Surat menyurat yang berhubungan dengan pajak
c. Pendaftaran
Pendaftaran cara mendapatkan NPWP wajib pajak mendaftarkan diri kekantor pelayanan pajak setempat sesuai dengan domisili wajib pajak. Wajib pajak kemudian mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan administrasi selain dari itu wajib pajak juga dapat mendaftarkan diri secara online melalui webside dirijen pajak www.pajak.co.id
Dokumen yang diperlukan bagi orang pribadi persyaratannya cukup fotocopy KTP, sementara bagi perusahaan adalah :
1. Fotokopi akta pendirian
2. Fotokopi SITU
3. Fotokopi KTP dan KK pengurus
4. Izin tanda daftar perusahaan (TDP)
TDP adalah disebut juga nomor registrasi perusahaan adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan atau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UUD no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar.
Izin ini dikeluarkan melalui instansi pemerintah yaitu dinas perindustrian dan perdagangan dengan sebagai berikut:
a. Pemohon
Mendatangi kantor Dispirindag mengambil formulir permohonan kemudian mengisi dan menandatangani formulir tersebut.
b. wirausaha membayar biaya administrasi.
c. Melampirkan persyaratan kemudian memberikan semua berkas kepada petugas pendaftaran untuk diperiksa dan diteliti.
d. Apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan maka sertifikat TDP akan diterbitkan.
5. Analisis mengenai dampak lingkungan(AMDAL)
AMDAL adalah hasil study mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu dan direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan aparat ekosistim dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
0 komentar:
Posting Komentar